Minggu, 22/12/2024 00:16 WIB

Keputusan Menteri Tjahjo Dikritik Senator, Ini Masalahnya?

Kata Intsiawati, belum paham penundaan yang disampaikan Mendagri Tjahjo, apakah menunda proses pembahasan, atau menunda penetapan DOB.

Jakarta - Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang menunda usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dikritisi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau, Intsiawati Ayus. Kata dia, harusnya tidak perlu ditunda karena merupakan hak konstitusi.

Tahun ini, ada sekitar 172 usulan DOB yang diserahkan Komite I DPD kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Tiga di antaranya dari Riau untuk calon kabupaten Indragiri Selatan, Indragiri Hilir Utara, dan kabupaten atau kota Duri.

Kata Intsiawati, belum paham penundaan yang disampaikan Mendagri Tjahjo, apakah menunda proses pembahasan, atau menunda penetapan DOB. "Saya belum bisa menangkap penundaan dimaksud. Pemerintah seharusnya tidak usah menunda, karena itu hak konstitusi setiap daerah. Dan DPD mendukung karena menjalankan perintah konstitusi," katanya di Jakarta.

Menurutnya, seharusnya pembahasan DOB bisa tetap berjalan sejalan dengan tugas pemerintah menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) 2025.

Lagipula, kalaupum semua usulan DOB disetujui pemerintah. Toh daerah tersebut belum tentu semuanya layak menjadi DOB definitif, karena masih berupa DOB Persiapan.  "Proses DOB kan memakan waktu, melalui proses persiapan yang tidak ada jaminan bahwa DOB Persiapan bisa dilanjutkan menjadi definitif. Nantinya akan ada evaluasi, pengawasan dan pembinaan," jelasnya.

KEYWORD :

Pemekaran Daerah Mendagri Tjahjo Kumolo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :