Jum'at, 27/12/2024 02:18 WIB

Pencopotan Irman Gusman

Pernyataan Gusman Tolak Dicopot, Ini Jawaban AM Fatwa

Proses pencopotan jabatan Irman dengan praperadilan adalah dua hal berbeda

Ketua BK DPD AM fatwa (Istimewa)

Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa mengatakan, tak ada keterkaitan antara pencopotan Irman Gusman sebagai Ketua DPD dengan proses hukum praperadilan. Ini menjawab pernyataan Irman yang tidak terima dicopot dengan dalih saat ini tengah mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fatwa, keputusan BK mencopot Irman dari jabatan ketua berkaitan dengan pelanggaran etik karena diduga menerima suap Rp 100 juta terkait rekomendasi penambahan gula impor. "Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik. Tidak ada hubungannya itu," ujar Fatwa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Fatwa yang datang untuk menjenguk Irman di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur itu menambahkan, proses pencopotan jabatan Irman dengan praperadilan adalah dua hal berbeda.

Selaku Ketua BK DPD, Fatwa hanya menjalankan tugas dan kewajibannya terhadap semua anggota atau pimpinan DPD yang melanggar etik, misalnya karena terjerat pidana.

"Kalau soal proses jabatan karena melanggar tata tertib, itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi. Jadi saya cuma menjalankan tugas sebagai Ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD," ujar Fatwa.

Adapun soal pemberitahuan pencopotan ini akan disampaikan langsung oleh pimpinan DPD kepada Irman. ‎Sementara BK DPD hanya sebatas melaporkan hasil sidang pleno kepada pimpinan DPD.

"Ya pimpinan DPD yang akan memberitahu. Karena pimpinan DPD yang memimpin sidang paripurna menerima laporan dari BK," kata Fatwa.

‎Sebelumnya, Irman Gusman tidak terima pencopotan dirinya dari jabatan Ketua DPD. Irman yang tidak terima pencopotan itu pun menyemprot‎ DPD. Menurut dia, DPD harus menghormati proses hukum yang tengah ditempuhnya, yakni praperadilan. Langkah praperadilan ditempuh Irman berkaitan dengan status tersangkanya itu.

KEYWORD :

Kasus Suap Gula Irman Gusman KPK Praperadilan Ketua DPD AM Fatwa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :