Ketua BK DPD AM Fatwa (Istimewa)
Jakarta - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa menerangkan jika semua anggota dan pimpinan DPD menerima keputusan BK DPD mencopot Irman Gusman dari jabatan ketua.
Irman dicopot karena melanggar etika berkaitan dengan status tersangkanya pada kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
"Ketika kita sudah jelaskan, setelah jelas, semuanya menerima," ujar Fatwa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Jennifer Lopez dan Ben Affleck tak Menandatangani Perjanjian Pranikah, Siapa Paling Kaya?
Fatwa menjelaskan, tak ada satu pun anggota dan pimpinan DPD yang menolak pencopotan Irman itu. Kata Fatwa, jika ada yang menolak, maka dia tidak bisa menerima aturan tata tertib di DPD.
"Tidak ada yang menolak lagi. Ini suara bulat. Tidak ada yang tidak bisa menerima. Kalau tidak menerima, berarti tidak bisa menerima tata tertib DPD RI," ujar Fatwa.
Sebelumnya, Irman Gusman tidak terima pencopotan dirinya dari jabatan Ketua DPD. Irman yang tidak terima pencopotan itu pun menyemprot DPD.
Menurut dia, DPD harus menghormati proses hukum yang tenga ditempuhnya, yakni praperadilan. Langkah praperadilan ditempuh Irman berkaitan dengan status tersangkanya itu.
Irman Gusman KPK Praperadilan Ketua DPD AM Fatwa