Kamis, 26/12/2024 17:12 WIB

Perjanjian Larangan Senjata Nuklir akan Mulai Berlaku

Peringatan 75 tahun serangan bom nuklir di Nagasaki dan Hiroshima, yang ditandai pada bulan Agustus, telah menyaksikan gelombang negara meratifikasi dalam beberapa bulan terakhir.

Ledakan Nuklir (Foto: BBC)

Jenewa, Jurnas.com - Sebuah perjanjian internasional yang melarang senjata nuklir hampir mulai berlaku. Beberapa ratifikasi terakhir yang diperlukan diharapkan rampung dalam beberapa minggu.

Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir, yang melarang penggunaan, pengembangan, produksi, pengujian, penempatan, penimbunan, dan ancaman penggunaan senjata semacam itu diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Juli 2017 dengan persetujuan 122 negara.

Sejak itu, 84 negara telah menandatangani perjanjian itu, yang akan berlaku 90 hari setelah 50 dari penandatangan itu meratifikasi dokumen tersebut.

Peringatan 75 tahun serangan bom nuklir di Nagasaki dan Hiroshima, yang ditandai pada bulan Agustus, telah menyaksikan gelombang negara meratifikasi dalam beberapa bulan terakhir.

Negara itu termasuk Nigeria, Malaysia, Irlandia, Malta, dan yang terbaru Tuvalu pada 12 Oktober, sehingga jumlahnya menjadi 47. Negara ke-48 diperkirakan akan meratifikasi dalam beberapa hari mendatang, sementara negara lain diperkirakan akan melakukan hal yang sama dalam beberapa minggu.

"Ini adalah masalah yang sangat besar bahwa perjanjian akan mulai berlaku," kata Direktur Eksekutif Kampanye Internasional untuk Menghapuskan Senjata Nuklir (ICAN), Beatrice Fihn.

"Bisa jadi dalam beberapa hari. Ini benar-benar sangat dekat, kami pikir," sambungnya.

ICAN, sebuah koalisi organisasi non-pemerintah, memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2017 untuk peran kuncinya dalam mewujudkan perjanjian itu.

"Bahwa negara-negara ini telah melakukan ini, meskipun terjadi pandemi dan tekanan yang sangat besar dari negara-negara bersenjata nuklir, sungguh sangat mengesankan," kata Fihn kepada wartawan di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

"Ini akan menjadi tonggak sejarah yang sangat bersejarah. Perjanjian ini akan melengkapi larangan senjata pemusnah massal. Itu akan berdiri di samping larangan senjata biologis dan senjata kimia."

Thailand, Meksiko, Afrika Selatan, Bangladesh, Selandia Baru, Vietnam dan Vatikan adalah beberapa negara yang telah meratifikasi perjanjian itu. Sementara pemilik senjata nuklir, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, China dan Rusia, belum menandatangani perjanjian itu.

Namun, para juru kampanye berharap pemberlakuannya akan memiliki dampak yang sama seperti perjanjian internasional sebelumnya tentang ranjau darat dan munisi tandan, membawa stigma pada penyimpanan dan penggunaannya, dan dengan demikian akan mengubah perilaku bahkan di negara-negara yang tidak mendaftar.

Negara-negara bersenjata nuklir berpendapat bahwa persenjataan mereka berfungsi sebagai pencegah dan mengatakan mereka tetap berkomitmen pada Perjanjian Non-Proliferasi nuklir, yang berupaya mencegah penyebaran senjata nuklir.

Fihn mengatakan lonjakan ratifikasi sekitar peringatan 75 tahun serangan Hiroshima dan Nagasaki datang dengan negara-negara yang ingin melihat perjanjian itu diterapkan dalam masa hidup para penyintas yang tersisa.

"Mereka harus melihat hari ketika senjata nuklir dilarang," katanya. (AFP)

KEYWORD :

Perjanjian Nuklir Amerika Serikat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :