Anggota Baleg DPR RI, Guspardi Gaus
Jakarta, Jurnas.com - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi UU No 11 Tahun 2020 ini hadir sebagai strategi mereformasi regulasi yang akan dapat meningkatkan iklim investasi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, UU Ciptaker membuat dunia usaha lebih bergairah dan dapat menjadi stimulus tercipta iklim berusaha yang lebih kondusif.
Dimana, berbagai kemudahan diberikan pemerintah kepada sektor UMKM, Koperasi dan pengusaha dalam negeri dimaksudkan agar bisa lebih bersaing dan berkompetisi dalam berbagai bidang.
Guspardi mengungkapkan, berdasarkan survey Global dari International Finance Corporation (IFC) kemudahan berbisnis/Index Easy of Doing Business ( EoDB ) Indonesia masih berada di peringkat 6 dari 10 negara Asean dan masih berada di peringkat 73 di dunia (2018).
"Target pemerintah dengan UU Ciptakerja ini Indonesia bisa berada di peringkat ke 40. Peningkatan Indeks of Easy Doing Business Indonesia di harapkan juga mampu meningkatkan produk domestik bruto yang pada gilirannya akan dapat mendongkrak daya saing Nasional," ucap Guspardi dalam berita rilisnya, Senin (9/11).
Kemudahan berbisnis ini akan mendorong minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi, lanjutnya, apalagi proses perizinan semakin mudah dan tanpa pungutan liar.
"Begitupun pengusaha dalam negeri tentunya akan lebih terpacu lagi berkompetisi dalam kancah dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang baik serta mampu merangsang tumbuh kembangnya usaha- usaha baru di Indonesia," imbuh legislator dapil Sumbar II ini.
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Politisi Fraksi PAN itu juga menjelaskan kronologis UU Ciptaker tersebut. Mulai dari ide awal omnibus law yang dilontarkan Presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai presiden 20 Oktober 2019, diserahkan pemerintah kepada DPR melalui Baleg untuk dibahas, proses pembentukan Panja Ciptaker mewakili dari 9 Fraksi secara proporsional.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menggambarkan bagaimana suasana rapat-rapat panja, pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disetujui secara mufakat dan musyawarah tanpa adanya Voting. Setelah selesai diambil kesepakatan di tingkat Panja kemudian dibentuk Tim Perumus yang bertugas untuk harmonisasi dan sinkronisasi hasil kesepakatan tingkat panja.
"Pada Sabtu tanggal 3 Oktober digelar penyampaian pandangan mini fraksi dari semua fraksi yang ada dalam panja. Dan pada tanggal 5 Oktober 2020 di bawa ke dalam rapat Paripurna DPR untuk di setujui. Selanjutnya daft final UU Ciptaker di serahkan kepada presiden oleh Pimpinan DPR pada tanggal 14 Oktober 2020. Terakhir UU Ciptaker ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 November 2020 dan resmi menjadi UU No 11 tahun 2020," paparnya.
Diterangkannya, sejatinya UU Ciptaker yang merampingkan sekitar 79 undang-undang dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 pasal yang mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim dunia usaha yang lebih kondusif dan progresif.
"Diharapkan dunia usaha lebih bergairah, berdaya saing dan siap berkompetisi dengan negara lain di dunia dan membuat Indonesia lebih maju," pungkasnya.
KEYWORD :Warta DPR Baleg DPR RUU Ciptaker