Marlen Sitompul | Senin, 10/10/2016 21:01 WIB
Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) dituding telah melakukan proses lelang yang tidak transparan terkait tender pembangunan terminal di beberapa bandara. PT Angkasa Pura I dituding telah melakukan persekongkolan.
Sebelum proses lelang, PT Angkasa Pura sudah memilih secara langsung pemenang tender. Padahal dalam proses lelang, sejumlah pihak baik dari pemerintaha pusat mau pun daerah sampai kepada swasta ikut terlibat.
Mewakili peserta tender dari PT Darma Perdana Muda Catur Riyadi mengatakan, dalam sistem pemilihan penyedia barang atau jasa harus dilakukan secara ketat. Hal itu bertujuan agar pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN atau APBD bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien.
"Seperti yang terjadi di PT
Angkasa Pura I, pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan pelelangan umum ternyata dilakukan dengan pelelangan terbatas. Lalu untuk apa ada pendaftaran lelang kalau pemenangnya sudah ditentukan?" kata Catur, kepada wartawan, Jakarta, Senin (10/10).
Di sisi lain, lanjut Catur, bila mengacu pada keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan nomor 54 tahun 2010, pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender baik dari pemerintahan pusat maupun daerah, BUMN atau kalangan swasta kemudian para pelaku usaha sebagai peserta tender dituntut memahami kebijakan persaingan usaha yang dikembangkan di Indonesia.
Menurut Catur selama ini pelelangan terbatas belum pernah terjadi. Dia menyebut,
Angkasa Pura I telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tata usaha tidak sehat (UU Antimonopoli).
"Selama ini belum pernah terjadi lelang terbatas, umumnya dilakukan lelang terbuka. Sedangkan lelang nilai di atas 1 triliun tidak pernah ditemui lelang terbatas," ujar dia.
Persoalan ini mencuat setelah adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang PT
Angkasa Pura I untuk memenangkan peserta tender tertentu. Bukan hanya itu, PT Angkasa Pura juga disinyalir melakukan diskriminasi dengan tidak melakukan pelelangan secara transparan.
Atas temuan tersebut, sejumlah peserta tender meminta pemerintah melakukan pengendalian, pengawasan, dan pemeriksaan dalam pelaksanaan lelang PT
Angkasa Pura I, khususnya pelaksanaan tender pembangunan gedung terminal dan sarana penunjang (paket 3) di Bandar Udara Ahmad Yani Semarang yang memakan anggaran hampir Rp 1 trilun.
Mengingat ada tiga prinsip pelaksanaan tender PT
Angkasa Pura I, yakni pengadaan barang atau jasa secara terbuka dan persaingan yang sehat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
Kemudian, bersifat transparan artinya semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang atau jasa termasuk syarat administrasi, tata cara evaluasi sampai kepada penetapan calon penyedia barang dan jasa dilakukan secara terbuka. Terakhir, adil dan tidak diskriminatif di mana semua calon penyedia barang atau jasa mendapat perlakuan yang sama.
KEYWORD :
Angkasa Pura I Tender Pembangunan Bandara