Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin (Dua dari kanan)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui banyak pelanggaran yang terjadi dalam kampanye Pilkada 2020.
“Masyarakat menganggap kampanye tatap muka masih menjadi primadona,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin dalam Diskusi 4 Pilar bertema "Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 Demi Selamatkan Demokrasi" di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (23/11).
Bawaslu, dilanjutkan Afif, sudah melayangkan ribuan surat peringatan. Pihaknya juga telah melakukan pembubaran kampanye.
"Bawaslu hanya bisa memperingatkan. Tapi, jika ada kerumunan tak terkait pilkada, itu urusannya Satpol PP dan aparat Kepolisian di lokasi acara," terang dia.
Walau begitu, Afif terangkan, tren pembubaran kampanye semakin sedikit. Hal ini membuktikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi.
"Kalau kita lihat referensi peraturan KPU Nomor 13 terkait dengan Pilkada, kemudian pengaturan kampanye khusus terkait protes di Pasal 88 (C) itu, pada situasi kampanye yang melanggar protokol kesehatan, kami hanya bisa memberikan peringatan seperti surat Tilang-nya Polisi, satu jam setelah surat itu keluar kemudian tidak mau membubarkan diri, maka akan kami bubarkan," tandasnya.
DPR Bawaslu Pilkada 2020 Pelanggaran Kampanye Mochammad Afifuddin