Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat beri keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam orang pelaku begal sepeda yang kerap melakukan aksinya di kawasan DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku melakukan aksinya saat korban tengah bermain ponsel.
"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memantau korban yang sedang lengah dan langsung menggasak barang milik korban," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2020).
Dalam aksi begal sepeda itu, para pelaku mempunyai perannya masing-masing. Seperti sebagai eksekutor, memantau lokasi yang hendak di begal, dan ada juga sebagai joki.
"Salah satu pelaku berinisial F yang sebagai eksekutor itu mencoba melawan saat akan diamankan. Pihak kepolisian kemudian melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," ungkap Yusri.
Menurutnya, setelah para pelaku mendapatkan hp ataupun barang berharga para korban, kemudian dia menjual barang itu kepada penadah.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
Begal Sepeda Main HP Polda Metro