Rabu, 05/02/2025 19:53 WIB

Curhat Suami Ditangkap KPK, Istri Irman: Sekarang Saya jadi Kepala Keluarga

Lantaran kejadian ini, sambung Liestyana, anaknya juga mengalami tekanan batin

Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman (harianterbit.com)

Jakarta - Anggota DPD, Liestyana Rizal Gusman curhat dan mengeluh atas penangkapan suaminya, mantan Ketua DPD Irman Gusman oleh satgas KPK beberapa waktu lalu.

Hal itu mengemuka usai Liestyana menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016). Bukan tanpa alasaan curhatan itu diutarakan. Sebab, dengan ditangkapnya sang Suami, Liestyana secara otomatis menggantikan posisi Irman sebagai kepala keluarga.

"Saya sendiri dalam keadaan tiba-tiba menjadi kepala keluarga," keluh Liestyana usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Lantaran kejadian ini, sambung Liestyana, anaknya juga mengalami tekanan batin. Sebab, klaim Liestyana, keluarganya bukan tipikal yang koruptif. Bahkan, lanjut Liestyana, keluarganya di mata masyarakat memiliki citra pandang yang positif.

"Anak saya juga syok batinnya karena menghadapi ini, kan kasihan anak saya," tutur Liestyana.

"kami ini keluarga baik-baik. Saya ini keluarga Kejaksaan, tiba-tiba dapat keadaan seperti ini," tutur Liestyana menambahkan.

Hal itu juga menjadi alasan mengapa dirinya tak memenuhi panggilan KPK sebelumnya. Liestyana diketahui dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK pada tanggal 29 September 2016 dan 5 Oktober 2016.

"Jadi sebagai Ibu rumah tangga punya hak untuk tidak datang, karena saya sendiri dalam keadaan tiba-tiba menjadi kepala keluarga. Saya kan sebagai rumah tangga, kaget, masih syok. Anak saya yang perempuan, yang bungsu juga kan syok," tandas Liestyana.

Irman Gusman sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 17 September 2016 lalu. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

KPK kemudian menetapkan Irman, Memi, dan Xaveriandy sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Diduga penerima suap, Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Rangga Tranggana]

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman Liestyana Rizal Gusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :