Kamis, 19/12/2024 16:47 WIB

PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika yang Dikontrol Ketat

Keputusan mengeluarkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling dikontrol ketat mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membuat penelitian tentang penggunaannya untuk keperluan medis lebih mudah.

Ilustrasi tanaman ganja

Vienna, Jurnas.com - Badan Kebijakan Obat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat menghapus ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling dikontrol ketat.

Keputusan mengeluarkan ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling dikontrol ketat mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk membuat penelitian tentang penggunaannya untuk keperluan medis lebih mudah.

 

Pertemuan tahunan Komisi Obat-obatan Psikotropika Badan PBB untuk Narkotika dan Kejahatan (UNODC) di Wina, Austria, sepakat menghapus ganja dan resin ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika yang mengatur pengendalian narkotika.

Dilansir dari Reuters, pada pemungutan suara yang diikuti oleh negara-negara anggota Komisi Narkotika PBB, sebanyak 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain

Pemungutan suara tersebut mengikuti rekomendasi WHO 2019 bahwa ganja dan resin ganja harus dijadwalkan pada tingkat kontrol yang akan mencegah kerusakan yang disebabkan penggunaan ganja dan pada saat yang sama tidak akan bertindak sebagai penghalang mengakses dan untuk penelitian dan pengembangan ganja untuk medis.

Obat lain dalam Jadwal IV termasuk heroin, analog fentanil dan opioid lain yang berbahaya dan seringkali mematikan. Sebaliknya, kata WHO, ganja tidak membawa risiko kematian yang signifikan dan menunjukkan potensi dalam mengobati rasa sakit dan kondisi seperti epilepsi.

Pernyataan PBB pada pertemuan Komisi Narkotika di Wina tidak menyebutkan negara mana yang mendukung atau menentang perubahan tersebut, atau mengapa pemungutan suara sangat tipis.

Konvensi tersebut menyatakan bahwa salah satu pihak di dalamnya akan mengambil langkah-langkah pengendalian khusus yang menurut pendapatnya diperlukan dengan memperhatikan sifat-sifat yang sangat berbahaya dari obat yang tercantum dalam Jadwal IV.

Jadwal I, tingkat kendali ketat berikutnya, yang mencakup kokain, tidak memuat ketentuan itu. WHO merekomendasikan agar ganja tetap terdaftar di sana, dengan mencatat tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja.

Namun, komisi tersebut tidak mendukung rekomendasi WHO lainnya, seperti menghapus ekstrak dan tincture ganja dari Jadwal I, kata pernyataan itu. (Reuters)

KEYWORD :

Ganja Badan Kesehatan Dunia Obat Ganja Manfaat Ganja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :