Ilustrasi
Jakarta - Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU) dengan beberapa catatan.
Setelah melakukan lobi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, paripurna DPR memutuskan Perppu tersebut menjadi UU."Apakah RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui dengan catatan yang telah disampaikan?" tanya Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai pimpinan sidang, di ruang rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (12/10)."Setuju," jawab seluruh peserta sidang.