Kamis, 02/01/2025 23:58 WIB

DPR Sahkan UU Kebiri dengan Catatan

Setelah melakukan lobi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, paripurna DPR memutuskan Perppu kebiri menjadi UU.

Ilustrasi

Jakarta - Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU) dengan beberapa catatan.

Setelah melakukan lobi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, paripurna DPR memutuskan Perppu tersebut menjadi UU.

"Apakah RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui dengan catatan yang telah disampaikan?" tanya Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebagai pimpinan sidang, di ruang rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (12/10).

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Adapun catatan tersebut adanya penolakan dari Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS menyatakan menolak pengesahan perppu tersebut atas sejumlah alasan.

Fraksi Gerindra menyatakan, pihaknya belum bisa menerima penjelasan dari pihak pemerintah terkait implementasi hukuman tambahan tersebut.

Sedangkan Fraksi PKS beralasan, data yang menjadi landasan penetapan perppu tidak jelas. Rumusan perppu juga dianggap belum menjelaskan secara jelas hingga tataran teknis.

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :