Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin dari keanggotaan DPRD setempat per tanggal 13 Oktober 2016.
"Suratnya kami kirimkan ke Pimpinan DPRD serta Bupati Bangkalan, juga kepada yang bersangkutan pada hari ini," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto.Surat keputusan tersebut bernomor 171.433/1098/011/2016 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan atas nama R.KH.Fuad Amin, S.Pd. Dasarnya, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.Ia menjelaskan, surat pertama dikirimkan tertanggal 23 Agustus 2016 dan surat kedua dikirimkan pada 22 September 2016. "Meski surat tidak ditindaklanjuti, namun proses pemberhentian tetap dilakukan karena perintah undang-undang sudah sangat jelas," ucapnya.Ketua DPRD Bangkalan, Fuad terbukti menerima uang dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar. Uang suap diberikan Bambang agar Fuad sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
vonis koruptor Fuad Amin Gubernur Jawa Timur