Gubernur DKI Jakarta Ahok
Jakarta - Jaringan Indonesia Sejahtera (JIS) mendesak aparat kepolisian segera menindak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama Islam.
Ketua Umum DPP JIS, Rahmat Sholeh mengatakan, pernyataan Ahok soal Alquran surat Al Maidah ayat 51 telah melakukan penghinaan dan penistaan agama Islam yang berpotensi tindak pidana."Mendukung pernyataan sikap dan keputusan Majelis Ulama Indonesia terkait tindakan pidana Ahok yang telah menghina dan menistakan agama Islam," kata Sholeh, melalui rilis yang diterima redaksi, Jakarta, Kamis (13/10).Baca juga :
Diduga Terkontaminasi, Hampir 12 Persen Rempah India Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan
Untuk itu, Sholeh berharap aparat kepolisian bersikap profesional dan adil serta transparan untuk mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok. Bahkan, Ia meminta agar aparat kepolisian segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Diduga Terkontaminasi, Hampir 12 Persen Rempah India Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PDIP Golkar Ahok-Djarot Ahok Alquran Jurnas.com