Ketua DPR Ade Komaruddin
Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin (Akom) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait persetujuan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Perusahaan BUMN. Hal itu mengingat, BUMN merupakan mitra kerja dari Komisi VI DPR.
Akom dilaporkan sesama kader Partai Golkar, Bowo Sidiq Pangarso yang juga sebagai Anggota Komisi VI DPR. Akom disebut telah melanggar Pasal 86 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) tentang kewenangan Pimpinan DPR.Menurutnya, Akom telah menandatangani surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI DPR untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI DPR.Baca juga :
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
"Semestinya Ketua DPR menginformasikan kepada Komisi VI sebelum menyetujui undangan rapat dari Komisi XI yang mengundang beberapa BUMN dalam rangka rapat PMN," kata Bowo, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10).
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Baca juga :
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
"Jadi komisi dan pimpinan DPR itu kedudukannya setara, tidak ada yang lebih tinggi," terang Bowo.Sembilan BUMN tersebut ialah PT Hutama Karya, Perum Bulog, PT Angkasa Pura, PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Industri Kereta Api, PT Krakatau Steel, PT PLN, dan PT Jasa Marga.
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar MKD DPR Bowo Sidiq Pangarso BUMN Jurnas.com