Sabtu, 21/12/2024 22:01 WIB

Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Masa Hukuman Adik Ratu Atut Diperberat Jadi 7 Tahun

Tak hanya itu, suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Ilustrasi penjara

Jakarta, Jurnas.com - Masa hukuman terhadap adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan diperberat, dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alat kesehatan.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," demikian bunyi putusan resmi Mahkamah Agung, pada Kamis (17/12).

Selain itu, Wawan yang merupakan paman dari Wakil Wali Kota Tangsel terpilih, Pilar Saga Ichan dikenekan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp58,02 miliar.

Meski diperberat hukuman diperberat, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) tidak dikabulkan.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum."

Dimana, sidang tersebut dipimpin Ketua majelis Andriani Nurdin dan tiga hakim anggota yakni Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7).

 
KEYWORD :

KPK Ratu Atut Gubernur Banten Tubagus Chaeri Wardhana Wawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :