Minggu, 08/09/2024 07:18 WIB

Kasus Ahok, DPR Bakal Panggil Kapolri

Anggota Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri bakal memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus Ahok.

Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi

Jakarta - Anggota Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri bakal memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasa Kapolri terkait perkembangan laporan kasus yang menyeret Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51.

"Kita akan panggil Kapolri dan akan kita tanyakan perkembangan Ahok," kata Al Habsyi, seusai diskusi bertajuk `Pungli, Retorika, dan Realitas`, di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).

Menurutnya, pimpinan komisi yang membidangi hukum itu akan segera menggelar rapat untuk menjadwalkan pemanggilan Kapolri Jenderal Tito.

"Nanti Ketua Komisi III segera rapat untuk menjadwalkan pemanggilan," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Diketahui, beberapa Ormas Islam melaporkan Ahok ke Polisi dengan dugaan penistaan agama soal penyebutan Alquran surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu yang menuai kontroversi.

Sementara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap terkait ucapan Ahok yang menyinggung Alquran tersebut. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan Ahok memiliki konsekuensi hukum.

Pernyataan sikap ini diteken oleh Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas, Selasa (11/10). Ada lima sikap yang dinyatakan dan lima poin rekomendasi yang diajukan MUI.

"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," demikian bunyi pendapat dan sikap keagamaan MUI.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :