Jum'at, 22/11/2024 19:47 WIB

Dinilai Rugikan Industri dalam Negeri, HIMKI Tolak Ekspor Bahan Baku Rotan dan Log

Hingga saat ini masih ada pihak tertentu menginginkan ekspor bahan baku rotan dan log dengan alasan lebih praktis dan lebih menguntungkan ketimbang ekspor barang jadi berupa mebel dan kerajinan.

Sekretaris jenderal HIMKI, Abdul Sobur (Foto:Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) meminta kepada pemerintah tidak menindaklanjuti wacana dibukanya ekspor bahan baku rotan dan kayu gelondongan (log).

"Ekspor bahan baku rotan dan log berpotensi menggerus permintaan ekspor mebel dan kerajinan dan merusak iklim industri dalam negeri," Ketua Presidium HIMKI, Abdul Sobur dalam keterangan diterima jurnas.com, Rabu (30/12).

Dia mengingatkan bahwa walaupun masih hanya sekadar wacana, namun sudah banyak potensi pindahnya permintaan produk mebel dan kerajinan ke negara lain.

Sobur mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ada pihak tertentu menginginkan ekspor bahan baku rotan dan log dengan alasan lebih praktis dan lebih menguntungkan ketimbang ekspor barang jadi berupa mebel dan kerajinan.

 

Menurut Sobur, isu tersebut menimbulkan keresahaan dikalangan pelaku usaha industri barang jadi, mengingat bahan baku rotan dan kayu di Indonesia merupakan komoditas strategis yang dibutuhkan para pelaku industri di dalam negeri, yang saat ini semakin sulit mendapatkan bahan baku berkualitas, baik bahan baku kayu maupun rotan.

"Dengan demikian, apabila kran ekspor bahan baku dibuka kembali, maka sudah dipastikan akan terjadi penurunan daya saing pada industri mebel dan kerajinan dalam negeri," ujar Sobur.

Pada bagian lain, Sobur juga berharap dengan disahkannya UU Omnibus Law (Cipta Kerja), pemerintah dapat memberikan kesempatan yang lebih besar lagi pada produk local untuk dapat bersaing dengan produk impor.

Menurut catatan HIMKI nilai produk impor saat ini sudah mendekati Rp10 triliun, dan apabila senilai tersebut bisa dinikmati produsen dalam negeri tentu akan lebih baik.

"Untuk meningkatkan penjualan produk lokal di pasar dalam negeri, jalan terbaik adalah menerapkan SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara ketat dan konsisten, dengan begitu kita tidak perlu untuk menerapkan larangan impor," jelas Sobur.

Dari sisi bahan baku, lanjut Sobur, TKDN industri mebel dan kerajinan saat ini sudah mencapai 85 persen mengingat sebagian besar bahan baku sudah tersedia di dalam negeri seperti kayu, rotan, dan sejenisnya.

"Situasi ini cukup menguntungkan bagi industri mebel dan kerajinan karena ketika industri lain mengalami hambatan produksi akibat sulit untuk mendapatkan bahan baku, namun sebaliknya industri mebel dan kerajinan relatif masih dapat lebih berjalan," ujarnya.

 

 

KEYWORD :

HIMKI Abdul Sobur ekspor bahan baku rotan kayu gelondongan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :