Sabtu, 21/12/2024 19:02 WIB

5.000 TKI Ilegal Diberangkatkan Setiap Bulan

Pemerintah hendaknya hadir dengan memberi perlindungan baik melalui regulasi dan perjanjian

Jakarta - Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) memperkirakan, saat ini marak penempatan tenaga kerja secara ilegal ke mancanegara khususnya ke Timur Tengah mencapai 5.000 orang per bulan.

Wakil Ketua Umum Apjati, Mahdi Husein Alhamid di Jakarta, Minggu (16/10) mengatakan pihaknya tidak memiliki angka pasti, tetapi banyak pihak memperkirakan angka itu mencapai 5.000 orang per bulan, bahkan mungkin lebih. "Mereka menggunakan calo atau berangkat secara mandiri, baik secara langsung maupun transit di sejumlah negara," ujarnya.

"Faktanya, kita tidak bisa mencegah warga negara yang ingin bekerja di luar negeri, karena undang-undang juga menjamin hak orang untuk bekerja di mana saja di tempat yang diinginkannya," ujar Mahdi.

Sementara itu, Mantan Mantan Ketua Umum Indonesia Employment Agencies Association (Idea) Adrie Nelwan menyatakan para calo menggunakan semua bandara internasional di Indonesia untuk mengirim pekerja secara ilegal, baik secara langsung maupun transit di luar negeri.

Adrie mengimbau kondisi ini harus dihentikan untuk melindungi hak-hak warga negara. Dia tidak menyalah mereka yang mencari kerja, tetapi pemerintah hendaknya hadir dengan memberi perlindungan baik melalui regulasi dan perjanjian, maupun menunjukkan swasta yang bertanggung jawab sebagai penjamin.

Harus diakui, bekerja di timur tengah masih menjadi daya tarik bagi banyak pekerja di Indonesia. Mahdi menyatakan regulasi dan perlindungan kerja bagi pekerja asing di negara tujuan penempatan di timur tengah sudah mulai mengacu pada Konvensi ILO.

Karena itu Mahdi mengimbau semua pihak terkait, termasuk pemerintah, untuk melihat kembali kondisi penempatan dan perlindungan saat ini. "Sudah selayaknya kita melindungi mereka, bukan membiarkan mereka pergi secara ilegal tanpa perlindungan maksimal," ujar.

KEYWORD :

Tenaga Kerja Indonesia Apjati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :