Kapolri Jenderal Idham Azis
Jakarta, Jurnas.com - Masa pensiun Kapolri Jenderal Idham Azis tinggal menghitung hari. Namun, dua kasus besar jelang pensiun Kapolri masih belum tuntas.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, masa pensiun Kapolri Idham Azis yang tinggal 20 hari lagi akan meninggalkan dua utang kasus besar.
"Sepertinya Kapolri baru akan mewarisi dua utang besar yang ditinggalkan Kapolri Idham Azis, yang tentunya tidak akan mudah untuk diselesaikan Kapolri baru," kata Neta, melalui rilisnya, Selasa (5/1).
Menurutnya, dua kasus besar itu adalah pembantaian satu keluarga di wilayah Sigi, Sulawesi Tenggara oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrok di tol Jakarta-Cikampek.
Kata Neta, kedua kasus ini menjadi warisan Idham Azis untuk Kapolri baru yang bukan mustahil bisa menjadi masalah baru yang rumit, yang membuat kepercayaan publik terhadap Polri makin negatif.
Menurutnya, belum tuntasnya penanganan perkara Sigi menjadi salah satu penilaian atas kegagalan Kapolri Jenderal Idham Azis. Mengingat, Idham sebagai mantan petinggi di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan dikenal sebagai tokoh yang piawai dalam menangani perkara terorisme.
"Pelaku diduga adalah MIT pimpinan Ali Kolara yang beranggota hanya 14 orang. Tapi sudah 35 hari pelakunya belum juga tertangkap oleh jajaran kepolisian," terangnya.
Untuk itu, Neta mengingatkan Kapolri Idham dapat segera meringkus kelompok teroris tersebut jelang bergantinya tongkat kepemimpinan. Sebab, hal itu dapat menjadi hadiah jelang pensiun Idham.
Diketahui, masa bakti Idham Azis akan berakhir pada 1 Februari 2021. Aturan mewajibkan presiden mengirim nama pengganti ke DPR paling lambat 20 hari sebelum masa jabatan kapolri habis.
Setelah ada nama yang dikirim, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Setelah lolos uji kelayakan di DPR, calon kapolri kemudian akan dilantik oleh presiden.
KEYWORD :Calon Kapolri Jenderal Idham Azis Utang Kasus Besar