Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Jakarta - Aparat kepolisian diminta untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika tidak, Polisi dianggap melanggar konstitusi.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, aparat kepolisan selaku penegak hukum, harus memproses laporan dugaan penistaan agama terhadap Ahok. Jika tidak ada proses hukum, maka publik menilai aparat penegak hukum sudah tidak jelas."Kalau tidak diproses, ini sudah pelanggaran konstitusi," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10).Fadli mencotohkan, ketika seorang ibu warga Bali yang mengatakan Canang di Bali itu kotor dan jijik mendapat hukuman satu tahun penjara. Sedangkan, pernyataan Ahok yang jauh lebih buruk tidak diproses hukum secara cepat.Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Fadli Zon Jurnas.com