Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Tim penyidik kali ini menggeledah dua rumah dinas di Kota Batu
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjabarkan, dua rumah dinas tersebut yaitu Rumah Dinas Walikota Batu Dewanti Runpoko dan salah satu rumah staf pribadi mantan Walikota Batu.
"Hari ini, Tim Penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan terkait kasus itu di salah satu toko di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (13/1) kemarin. Dari hasil penggeledahan kemarin di toko yang disebut Toko Nusantara, tim penyidik tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara.
"Selama proses penggeledahan di tempat tersebut,sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara. Tim penyidik KPK masih akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (14/1).
Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Dia sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
KPK Pemerintah Kota Batu Walikota Dewanti Runpoko Geledah