Ilustrasi e-KTP (kemendagri.go.id)
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap mantan Menkeu, Agus DW Martowardojo, Selasa (18/10).
Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Agus ditenggarai bakal ditelisik seputar anggaran proyek yang bernilai trilunan dan berujung rasuah. Agus sebelumnya menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2010-2013.
"Diperksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkeu. Samapai saat ini belum ada konfirmasi hadir atau enggak," terang Yuyuk.
Selain Agus, penyidik KPK memanggil saksi lain. Mereka yakni, Malyono Mawar selaku Kepala Biro Administrasi Umum Badan Nasional pengelola perbatasan BNPP (Malyono juga Mantan Plt Sekeratirs Dirjen Administrasi Kependudukan Kemengri); Elvius Dailami selaku Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri (Dailami juga sebelumnya menjabat Sekretaris Dirjen Dukcapil Kemendagri); Naenunus selaku Staff Seksi Pengamanan Data Subdit Pengelolaan Data Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri; IR Ekworo Boedianto, Mantan Kasubdit Penyerasian Kebijakan dengan Lembaga Non pemerintah Direktorat Perencanaan dan Penyerasian Kebijakan Ditjen Dukcapil; Triyuni Soemartono, mantan sekretaris Ditjen administrasi kependudukan Kemendagri (Dosen Universitas Prof Moestopo); dan Ir Mahmudin selaku PNS Ditjen Dukcapil.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," terang Yuyuk.
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto dan Irman.
Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga menahan Sugiharto lantaran mengaku sedang sakit.
Sementara Irman, mantan atasan Sugiharto diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.
Atas dugaan itu, KPK menjerat Irman dan Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KEYWORD :
KPK Korupsi e-KTP Irman Agus Martowardjojo