Sabtu, 23/11/2024 14:15 WIB

Pembangunan Pemukiman Israel di Tepi Barat Dituding Melanggar Hukum Internasional

Pemerintah Italia menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang keputusan Israel untuk membangun 800 unit baru di permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.

Gambar yang diambil dari sebuah desa Palestina di Nablus, menunjukkan pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat pada 22 Juni 2020 [JAAFAR ASHTIYEH / AFP

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Italia menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang keputusan Israel untuk membangun 800 unit baru di permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki.

"Perluasan permukiman di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan dapat merusak kelangsungan hidup solusi dua negara yang adil dan berkelanjutan sejalan dengan parameter yang diakui secara internasional dan resolusi PBB yang relevan," bunyi Kementerian Luar Negeri di Roma dilansir Middleeast, Kamis (21/01). 

"Karena itu kami mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan sepihak yang tidak akan memiliki efek lain selain menggagalkan upaya yang sedang berlangsung untuk membangun kembali kepercayaan antara para pihak dan membahayakan dimulainya kembali negosiasi langsung," tambahnya.

Di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, pemerintah Israel terus memperluas pembangunan ilegal unit pemukim Yahudi baru di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki, yang melanggar hukum internasional dan membuat cemas komunitas internasional.

Awal bulan ini, Netanyahu memerintahkan pembangunan hampir 800 rumah pemukim Yahudi baru dalam apa yang para pengamat anggap sebagai pemanfaatan taktis dari hari-hari terakhir Presiden AS Donald Trump di kantor. Trump selalu mendukung perluasan pemukiman Israel di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.

KEYWORD :

Pemerintah Italia Pemukiman Israel Tepi Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :