Minggu, 22/12/2024 00:21 WIB

Jual Orang Utan dan Lutung, Pelaku Berusaha Kelabui Petugas

Pelaku penjual satwa liar melakukan modusnya dengan mengelabui petugas menjual satwa umum.

Tersangka penjual satwa langka. (Foto : Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com- Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tersangka berinisial YI yang menjual satwa langka secara ilegal. Pelaku menggunakan modus kamuflase untuk memuluskan aksinya.

"Tersangka ini memulai aksinya pada Agustus 2020 lalu, dengan menggunakan modus kamuflase," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

"Ya dia itu pekerjaannya menjual hewan - hewan biasa, namun ternyata di belakang itu dia simpan satwa langka yang dilindungi. Itu dilakukan untuk menghindari petugas ketika pemeriksaan," sambung Kombes Yusri.

Dalam melakukan aksinya, tersangka kerap menawarkan satwa langka tersebut melalui media sosial.

"Dia menawarkan melalui media sosial, yaitu grup WhatsApp dan Facebook, dengan nama Komunitas Pecinta Satwa," sambungnya.

Sistem penjualan yang dilakukan tersangka sama seperti mafia perdagangan narkotika. Dimana tersangka mencari dan membeli satwa langka, lalu menjualnya kembali ke orang lain. Sampai saat ini, pihak kepolisian dan Kementerian terkait masih akan terus bekerja sama dalam menangkap pelaku, karena diduga masih terdapat jaringan diatasnya.

KEYWORD :

Orang Utan Satwa Langka Yusri Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :