Tersangka penjual satwa langka. (Foto : Jurnas/Unt).
Jakarta, Jurnas.com- Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus tersangka berinisial YI yang menjual satwa langka secara ilegal. Pelaku menggunakan modus kamuflase untuk memuluskan aksinya.
"Tersangka ini memulai aksinya pada Agustus 2020 lalu, dengan menggunakan modus kamuflase," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1)."Ya dia itu pekerjaannya menjual hewan - hewan biasa, namun ternyata di belakang itu dia simpan satwa langka yang dilindungi. Itu dilakukan untuk menghindari petugas ketika pemeriksaan," sambung Kombes Yusri.Orang Utan Satwa Langka Yusri Yunus