Polres Bandara Soetta amankan pelaku uang asing palsu. (Fotyo : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Anggota Tim Garuda Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mengungkap peredaran mata uang asing dolar AS palsu oleh sindikat kejahatan.
Adapun pengedar uang palsu yaitu berinisial RA alias R, A, dan TP alias BK, berhasil diringkus polisi. Ketiga tersangka ini merupakan warga Tangerang. Sementara, pembuat mata uang palsu yaitu A masih diburu polisi (DPO).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra membenarkan penangkapan ketiga tersangka yang merupakan sindikat dari pembuat serta pengedar mata uang asing palsu.
Kombes Adi menjelaskan, pada Senin (28/12/2020), seorang pelapor BH yang tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP "A" / 182 / XII / 2020/ Resta BSH menerima informasi dari pengguna jasa Soetta, ada warga yang pernah ditawari uang dolar AS dengan nilai tukar kurs yang berbeda jauh dengan nilai tukar normal pada umumnya.
Cetak Dolar AS Palsu, Dani Langsung Masuk Bui
Berbekal informasi tersebut, lanjut Adi, Tim Garuda Soetta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, penyidik juga mengirimkan sample uang dolar AS yang telah disita untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, dan Mabes Polri.
“Kita sita uang palsu itu berupa pecahan 100 dolar AS sebanyak 1.000 lembar (terbagi dalam 10 lak / ikatan, red) dengan nilai tukar Rp1,4 miliar,” kata Adi, di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, hari ini Kamis (28/1/2021)
Atas pengungkapan kasus mata uang palsu itu, penyidik pun mencari dan mendapatkan uang dolar AS dengan kode dan keluaran tahun yang sama sebagai pembanding untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, Mabes Polri.
“Penyidik telah berkoordinasi untuk pemeriksaan sample uang dolar AS yang diduga palsu dengan pihak Kedutaan Besar Negara Amerika Serikat di Indonesia terkait uang dolar yang telah disita,” tuturnya.
“Penyidik juga telah membuat DPO atas nama inisial A sebagai pencetak uang dolar AS yang diduga palsu,” sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 244 KUHPidana, Pasal 245 KUHPidana, dan Pasal 250 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KEYWORD :Dolar Palsu Polres Soetta