Menkumham Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) memastikan bisa meninjau ulang Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy).
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, jika memiliki dasar hukum yang cukup kuat, maka tidak menutup kemungkinan SK tersebut bakal ditinjau ulang."Semua SK bisa ditinjau ulang, mana ada yang tidak bisa ditinjau ulang kalau ada yang lebih top dari itu. Semua ada kemungkinan, tergantung fakta yuridisnya," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/10).Hal itu menanggapi gugatan PPP kubu Djan Faridz ke Kemenkumham terkait SK kepengurusan PPP pimpinan Romy. Dalam surat gugatan itu, Djan juga menyertakan putusan Mahkamah Agung (MA).Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PPP Djan Faridz Ahok-Djarot Ahok Haji Lulung Jurnas.co