Sabtu, 21/12/2024 19:34 WIB

Menkumham Tinjau Ulang SK PPP Romy

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) memastikan bisa meninjau ulang Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Menkumham Yasonna Laoly

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) memastikan bisa meninjau ulang Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy).

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, jika memiliki dasar hukum yang cukup kuat, maka tidak menutup kemungkinan SK tersebut bakal ditinjau ulang.

"Semua SK bisa ditinjau ulang, mana ada yang tidak bisa ditinjau ulang kalau ada yang lebih top dari itu. Semua ada kemungkinan, tergantung fakta yuridisnya," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/10).

Hal itu menanggapi gugatan PPP kubu Djan Faridz ke Kemenkumham terkait SK kepengurusan PPP pimpinan Romy. Dalam surat gugatan itu, Djan juga menyertakan putusan Mahkamah Agung (MA).

Kaya Yasonna, hingga saat ini tim Kemenkumham masih melakukan pengujian secara mendalam terkait kisruh kepengurusan partai berlambang Ka`bah tersebut.

"Masih sama tim untuk dikaji secara mendalam dan secara yuridis. Memang SK Pak Romy sudah digugat ke PTUN dan kalah, dan ini sedang banding, kita tunggu saja," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Yasonna mengklaim, SK Menkumham atas kepengurusan PPP yang diakui pemerintah tidak bermuatan unsur politis.

"Aku ini menteri, kita ini perspektifnya yuridis saja tidak ada urusannya dengan politik," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PPP Djan Faridz Ahok-Djarot Ahok Haji Lulung Jurnas.co




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :