Ujian nasional (Foto: BKLM Kemdikbud)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dam ujian kesetaraan pada tahun ini.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu, Nadiem beralasan peniadaan dilakukan mengingat pandemi Covid-19 semakin meningkat.
"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," ujar Nadiem dalam surat edarannya pada Kamis (4/2).
Lalu bagaimana menentukan kelulusan siswa?
Dalam SE Mendikbud 1/2021, dijelaskan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila: 1) Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; 2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; 3) Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Nadiem menjelaskan, ujian yang dimaksud berupa evaluasi nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi dalam bentuk portofolio. Penugasan. Dan tes secara luring atau daring.
"Dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan," terang Mendikbud.
Selain bentuk ujian tersebut, Mendikbud juga memperbolehkan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK), untuk mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEYWORD :Ujian Nasional UN 2021 Mendikbud Nadiem Anwar Makarim