Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Antara)
Jakarta - Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang diduga memberikan hadiah atau janji (gratifikasi) terkait pemulusan pengesahan APBD tahun 2016.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif membenarkan penetapan tersebut. Namun, dia belum mau berbicara banyak mengenai detail kasusnya.
"Sudah," ucap Laode Muhamad Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (20/10).
Informasi yang dihimpun, Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Ternyata, para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu melapor dan menyerahkan uang itu ke KPK.
Setidaknya, ada 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK.
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Total uang yang dilaporkan itu berjumlah Rp 523.350.000.
KPK Gratifikasi Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan