| Jum'at, 21/10/2016 14:07 WIB
Jakarta - Ketua fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyampaikan tentang kegelisahan masyarakat atas dugaan penistaan agama dari pernyataan mengutip surat Al-Maidah ayat 51 oleh gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Karena itu, ia mengingatkan Polri serius dalam memproses hukum kasus tersebut.
"Tuntutannya agar Polri memproses laporan penistaan agamaa yang dilakukan pak Ahok secara adil dan menjunjung supremasi hukum," ujar Jazuli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10).
Jazuli menekankan agar Polri mempercepat usaha pemeriksaan terhadap Ahok. Menurutnya, Polri tidak perlu menunggu hingga penyelenggaraan Pilkada DKI Februari mendatang.
Pasalnya, kata dia, kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok tidak ada kaitannya dengan Pilkada.
Jazuli mengatakan pihaknya yakin Polri akan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sehingga, lanjutnya, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok dapat segera ditindaklanjuti.
Jazuli menceritakan bagaimana sigapnya Polri dalam melakukan proses penegakan hukum pada kasus kekerasan agama di Medan. Dimana, kasus tersebut berkembang hingga terjadi pembakaran sebuah rumah ibadah Vihara beberapa bulan lalu.
"Saya optimis Polri akan menegakkan hal serupa untuk kasusu ini. Apalagi atensi umat islam demikian besar," kata dia.
KEYWORD :
Kasus Penistaan Al-Quran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Ketua FPKS Jazuli Juwaini