TikTok (Foto: BBC)
Brussels, Jurnas.com - Aplikasi berbagi video pendek milik China, TikTok, mendapat banyak keluhan dari kelompok konsumen Uni Eropa, karena diduga melanggar undang-undang konsumen, dan gagal melindungi anak-anak dari iklan tersembunyi dan konten yang tidak pantas.
Dimiliki oleh ByteDance China, TikTok berkembang pesat di seluruh dunia, terutama di kalangan remaja. Namun aplikasi itu menuai berbagai kritik tentang privasi dan kebijakan keamanannya menyusul sejumlah insiden.
"Persyaratan hak ciptanya sama tidak adilnya, karena memberi TikTok hak yang tidak dapat dibatalkan untuk menggunakan, mendistribusikan, dan mereproduksi video yang diterbitkan oleh pengguna, tanpa imbalan," ungkap Organisasi Konsumen Eropa (BEUC) dikutip dari Reuters pada Selasa (16/2).
Dikatakan, kebijakan di mana pengguna dapat membeli koin untuk digunakan sebagai hadiah virtual bagi selebriti TikTok, berisi persyaratan yang tidak adil dan praktik yang menyesatkan.
"TikTok gagal melindungi anak-anak dan remaja dari iklan tersembunyi dan konten yang berpotensi berbahaya di platformnya," kata BEUC.
Praktik perusahaan memproses data pribadi pengguna juga dinilai menyesatkan, menurut BEUC.
Selain keluhan BEUC, organisasi konsumen di 15 negara juga telah memberi tahu otoritas mereka dan mendesak untuk bertindak.
"Kami selalu terbuka untuk mendengar bagaimana kami dapat meningkatkan, dan kami telah menghubungi BEUC karena kami akan menyambut pertemuan untuk mendengarkan kekhawatiran mereka," kata juru bicara TikTok.
Perusahaan mengatakan telah mengembangkan ringkasan dalam aplikasi tentang kebijakan privasinya, untuk memudahkan remaja memahami regulasi tentang privasi.
KEYWORD :TikTok Uni Eropa Aplikasi Video