Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyambangi kantor Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).
Pigai diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal didampingi anggota Fraksi Fathan dan Yanuar Prihatin.
Menurut Pigai, dalam pertemuan itu, mereka membicarakan banyak hal terkait otonomi khusus Papua.
Kepada Cucun, Pigai menceritakan pandangannya soal Otsus Papua. Kata dia, Undang-undang Otonomi khusus (otsus) Papua No. 21 tahun 2021 yang telah berlangsung selama 20 tahun implementasinya belum efektif dan efisien.
Karena itu, menurut Pigai, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan undang-undang otsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan otsus Papua tersebut.
"Kebijakan seperti Itu sudah tidak relevan pada era modern di Papua," tegas dia.
Oleh karena itu, Pigai merekomendasikan kepada Presiden Ir. Joko Widodo untuk membekukan pelaksanaan UU otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini sebelum melakukan perundingan dengan rakyat Papua.
“Sebelum perundingan itu dilaksanakan, pemerintah dapat mengeluarkan Perppu terkait Papua," kata aktivis nasional itu.
Pigai sangat mengharapkan agar pemerintah dapat mengadakan perundingan dengan masyarakat Papua.
"Perundingan itu bisa dilaksanakan mulai sekarang sampai tahun 2024. Hasil perundingan akan menentukan status Papua selanjutnya," tandasnya.
KEYWORD :PKB Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal Otsus Papua Natalius Pigai