Minggu, 22/12/2024 13:15 WIB

Jelang Mubes IV, Kosgoro 1957 Pastikan Legalitas Organisasi Sah Secara Hukum dan Diakui Golkar

Mencegah hidupnya kembali SK Menkumham yang telah menjadi `zombie`.

Sekjen PPK Kosgoro 1957, Sabil Rachman.

Jakarta, Jurnas.com - Legalitas penyelenggaraan Mubes IV Kosgoro 1957 yang akan dihelat di Kota Cirebon, Jawa Barat pada awal Maret 2021 dipastikan sah secara hukum dan diakui oleh Partai Golkar.

"Tidak ada mubes lain atau apapun namanya yang dilakukan oleh pihak lain apalagi mengaku-ngaku sebagai kepengurusan Kosgoro 1957," ujar Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dan Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957 Muslim Jaya ButarButar kepada media di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Sabil Rachman mengungkapkan, Partai Golkar hanya mengakui Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono. Dan faktanya selama ini relasi organisatoris dan politik Partai Golkar hanya dilakukan dengan PPK Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono.

HR. Agung Laksono sendiri sejak Maret 2020 digantikan sehari- hari oleh Syamsul Bachri sebagai Plt Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, karena mendapatkan tugas sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Sabil Rachman pun memastikan konsolidasi baik di pusat maupun di daerah hanya dilakukan oleh otoritas dan perangkat serta struktur organisasi yang dikoordinasikan oleh PPK Kosgoro 1957 hasil Mubes III Kosgoro 1957 tahun 2013 yang lalu.

Ia mengatakan seluruh konsidasi organisasi telah berjalan sejak 2013, meski sempat ada persoalan tahun 2016 ketika ada hasil Mubes awal Januari 2016 yang mengklaim diri sebagai PPK Kosgoro 1957 dipimpin Azis Syamsuddin.

"Namun persoalan ini secara organisatoris menjadi clear saat penandatanganan kesepakatan tanggal 19 Januari 2017 yang diprakarsai Ketua Umum DPP Partai Golkar," ungkap Sabil.

Ia memaparkan, salah satu poin dalam kesepakatan 19 Januari 2017 itu adalah pengakuan Azis Syamsuddin atas kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 dan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957.

"Sejak saat itu roda organisasi Kosgoro 1957 berjalan dengan baik dan tanpa terasa sudah memasuki tahun keempat diujung pelaksanaan Mubes IV Kosgoro 1957 ini," ungkapnya.

Atas dasar itu, Sabil Rachman tentu saja tidak percaya jika tiba- tiba ada pihak yang mengklaim akan melaksanakan Mubes, apalagi kemudian menyebut diri dari kubu Azis Syamsuddin.

Sabil Rachman menduga desas-desus adanya Mubes kubu Azis Syamsuddin hanyalah rumor, karena tokoh sekelas Azis Syamsuddin tidak mungkin melakukan langkah dan tindakan seperti itu.

"Saya harus berprasangka baik sebagai teman sesama kader Kosgoro 57 dan Golkar, apalagi beliau itu pejabat negara yang tentu saja harus jadi contoh dan mewariskan hal- hal yang baik," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957, Muslim Jaya ButarButar mengatakan PPK Kosgoro 1957 telah mempunyai legalitas secara hukum melalui Kementerian Dalam Negeri Tahun 2003 dan sampai saat ini masih aktif, serta terdaftar di Kemendagri untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon

"Jika ada pihak-pihak yang menyebut Mubes IV Kosgoro 1957 yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-9 Maret 2021 di Cirebon tidak ada landasan hukumnya, maka informasi tersebut tidak benar dan bisa dipastikan ngawur," tegasnya.

Muslim pun menyebut orang yang ngomong itu bisa jadi memang bukan kader Kosgoro 1957 yang tidak mengerti perkembangan organisasi Kosgoro 1957, dan berusaha mendistorsi proses Mubes IV Kosgoro 1957.

Ia memastikan Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon akan dihadiri seluruh unsur peserta Mubes, baik yang datang langsung maupun lewat virtual untuk menghindari terciptanya kerumunan massa. Sebab penyelenggarannya pun akan mengikuti protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

"Apalagi acara Mubes IV di Cirebon ini akan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto, pada tanggal 7 Maret 2021," jelas Muslim.

Muslim mengungkapkan bahwa PPK Kosgoro 1957 pada bulan September 2020 telah menyurati Kemenkumham untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ada pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali SK Menkumham yang telah kadaluarsa.

"Hal ini kami lakukan guna mencegah pihak-pihak yang hendak merusak Kosgoro 1957 atau memecah belah Kosgoro 1957 dengan itikad tidak baik menghidupkan Kembali SK Menkumham yang telah menjadi `zombie`," tegasnya.

Di samping itu, lanjut Muslim, pada 25 Februari 2021 PPK Kosgoro 1957 kembali membuat surat kepada Menkumham pemberitahuan pemblokiran atas SK Menkumham terkait perkumpulan Kosgoro 1957 guna menghindari upaya-upaya tidak bertanggung jawab dari pihak tertentu yang mencederai semangat konsolidasi Kosgoro 1957 yang sudah digagas DPP Partai Golkar.

KEYWORD :

Kosgoro 1957 Mubes IV HR. Agung Laksono Sabil Rachman Azis Syamsudin Muslim Jaya ButarButar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :