Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto
Jakarta - Pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu izin dari Presiden Jokowi. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan izin presiden dalam pemeriksaan seorang kepala daerah.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto membantah, tim penyidik Bareskrim Polri meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa Ahok."Tidak perlu izin presiden, kita tidak ada kirim surat ke Presiden. Tapi kalau seandainya ada penetapan tersangka dan penahanan harus memberitahu Presiden, karena beliau kan gubernur," kata Ari, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/10).Meski demikian, lanjut Ari, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, dan Hanura itu. Bareskrim mengaku masih memeriksa beberapa saksi.Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Bareskrim Jurnas.com