Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda, berpidato dalam konferensi pers di Kampala pada 27 Februari 2015 [ISAAC KASAMANI / AFP
Jakarta, Jurnas.com - Amnesty International menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang membuka penyelidikan kejahatan berat berdasarkan hukum internasional yang diduga dilakukan di Wilayah Pendudukan Palestina.
Kepala Pusat Keadilan Internasional Amnesty International, Matthew Cannock enggambarkan ini sebagai terobosan penting untuk keadilan setelah puluhan tahun israel tidak bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Penyelidikan ICC memberikan prospek asli pertama bagi ribuan dari korban kejahatan di bawah hukum internasional untuk mendapatkan akses keadilan, kebenaran dan reparasi yang telah lama tertunda," katanya dilansir Middleeast, Jumat (05/03).
"Ini juga menawarkan kesempatan bersejarah untuk akhirnya mengakhiri impunitas yang meluas yang telah mendorong pelanggaran serius di Wilayah Pendudukan Palestina selama lebih dari setengah abad," tambahnya.
Pernyataan Amnesty mengatakan bahwa keputusan tersebut mengirimkan pesan yang jelas kepada semua pelaku kejahatan berdasarkan hukum internasional di OPT bahwa mereka tidak akan lolos dari keadilan.
Cannock meminta pemerintah dunia untuk memberikan dukungan politik dan praktis penuh untuk ICC dalam penyelidikannya. Dia juga meminta ICC untuk segera memulai kontak dengan komunitas yang terkena dampak.
Sementara itu, Pemerintah AS malah kecewa dengan hasil penyelidikan ICC yang dianggap data-datanya tak sesuai dengan fakta di lapangan.
AS mengatakan bahwa mereka dengan tegas menentang dan kecewa dengan pengumuman Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tentang penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel.
"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang menargetkan Israel secara tidak adil," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price dilansir Middleeast, Kamis (04/03).
Price mengatakan ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini dan Israel bukan pihak ICC, dan belum menyetujui yurisdiksi pengadilan.
Dia juga mengatakan AS memiliki keprihatinan serius tentang upaya ICC untuk menjalankan yurisdiksinya pada personel Israel.
KEYWORD :Penyelidikan ICC Amnesty Internasional Kejahatan Israel