Sabtu, 23/11/2024 07:12 WIB

Komisi III DPR Tawarkan Revisi UU KPK

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menawarkan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk kembali merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menawarkan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk kembali merevisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tawaran itu disampaikan Arsul merespons pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean yang mengeluhkan UU KPK tidak memberikan kewenangan banyak kepada para dewan pengawas tersebut.

"Tadi mencermati apa yang disampaikan pimpinan dan ketua dewas [KPK], saya langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata dia dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR dengan Dewas dan Pimpinan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/3).

Arsul menambahkan, UU KPK yang berlaku saat ini memang perlu disempurnakan, salah satunya untuk memberikan kewenangan kepada Dewas KPK. 

"Jadi kita sudah buat preseden, UU itu bukan kitab suci, UU itu karena buatan manusia buatan pemerintah dan DPR ya harus bisa direvisi kalau memang kebutuhan ke depan itu dirasakan tidak menunjang sebuah performance atau kinerja sebuah kelembagaan lebih baik lagi, ya monggo," kata wakil ketua MPR itu.

"Saya termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," ujarnya menambahkan.

Tumpak sebelumnya meminta pihak-pihak terkait mulai memikirkan ketiadaan kewenangan Dewas KPK di UU KPK. Menurut Tumpak, ketiadaan kewenangan Dewas KPK tersebut bisa menjadi sebuah hambatan pada hari mendatang.

"Saya katakan tadi, di 2020 kami tidak temukan hambatan, tapi kemudian bisa saja ini jadi suatu hambatan karena kekurangan aturan," katanya.

Mantan komisioner KPK itu menyebut pihaknya mengatasi ketiadaan kewenangan tersebut dengan berkoordinasi ke pimpinan KPK secara rutin untuk mencari kesepakatan.

"Pertanyaannya, kalau pimpinan tidak laksanakan, apa? Selama ini, pimpinan laksanakan karena hubungan kami, kepentingan sama karena ingin memajukan KPK ini. Tapi ke depan, saya rasa ini perlu, saya tidak tahu mau diatur di mana nanti ini," jelasnya.

Keberadaan Dewas KPK diatur dalam UU KPK hasil revisi tahun 2019 lalu. Dewas KPK merupakan entitas baru di tubuh lembaga antirasuah. Dewas memiliki tugas antara lain memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Arsul Sani Revisi UU KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :