Marlen Sitompul | Selasa, 25/10/2016 16:37 WIB
Mantan Ketua DPD Partai Hanura Papua Yan P. Mandenas
Jakarta - Mantan Ketua DPD Partai Hanura Papua Yan P. Mandenas mengadu kepada Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI, Nurdin Tampubolon terkait pemecatan yang dilakukan oleh Pelaksana Harian Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Hanura Chairuddin Ismail.
Yan menjelaskan, pemecatan yang dilakukan oleh DPP Hanura pada 14 Oktober 2016 penuh kejanggalan dan dilakukan secara sepihak. Sebab, berdasarkan ketentuan AD/ART
Partai Hanura mengatur jika Plh Ketua Umum tidak berwenang mengambil keputusan strategis
"Kami sekaligus ingin bertemu Pak Nurdin sebagai Wakil Ketua Umum dan Ketua Fraksi Hanura. Kami ingin beliau mengetahui proses pemberhentian ini. Sikap Pak Nurdin siap membantu mengkomunikasikan kami sampai ke dalam," kata Yan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10).
Kata Yan, pemecatan yang dilakukan secara sepihak itu menjadi ancaman serius bagi
Partai Hanura di
Papua. Hal itu mengingat, pencopotan sebagai ketua DPD tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART
Partai Hanura pasal 7 huruf (a) yang menyebut pemberhentian kader setelah diberikan sebanyak dua kali surat peringatan.
"Masalah sengketa partai Hanura ini bisa menjadi ancaman serius bagi Hanura di
Papua. Tidak ada surat teguran, dalam proses tahapan organisasi melalui rapat DPD dan DPC
Papua," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Yan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada
Wiranto selaku pendiri
Partai Hanura. Menurutnya,
Wiranto mempersilahkan untuk melakukan pembelaan diri.
"Sudah ketemu Pak
Wiranto, dan beliau meminta untuk melakukan pembelaan diri," tandasnya.
Untuk itu, Yan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Badan Kehormatan DPP
Partai Hanura untuk memperjuangkan hak sebagai kader, Selasa (18/10).
"Gugatan pertama secara personal yang kami ajukan sudah diterima oleh badan kehormatan dan sekretaris. Proses persidangan baru diterima dan akan diproses pada sidang berikutnya," jelasnya.
Sementara, Nurdin enggan menanggapi atas laporan yang dilakukan oleh kubu Yan. Menurutnya, hal itu bukan kewenangannya dan masih mempelajari putusan yang dikeluarkan oleh DPP
Partai Hanura.
"Saya belum mau menanggapi hal itu, karena bukan kewenangan saya. Nanti saya lihat dan pelajari dulu putusannya," kata Nurdin saat dikonfirmasi di lokasi yang sama.
Diketahui, pemberhentian resmi dilakukan dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 151/ DPP-Hanura/X/2016 yang ditandatangani Pelaksana Harian DPP Hanura Chairuddin Ismail dan Sekjen Berliana Kartakusumah.
Selain Provinsi
Papua, tujuh ketua DPD Hanura yang diberhentikan hingga masih bermasalah saat ini, adalah
Ketua DPD Hanura Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur.
KEYWORD :
Partai Hanura Wiranto Ketua DPD Papua Yan P Mandenas Jurnas.com