Marlen Sitompul | Selasa, 25/10/2016 18:09 WIB
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berencana akan mengkonfrontir pejabat dan mantan Kapolda Riau terkait keputusan penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Anggota
Panja KA, Sarifudin Sudding mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap dua mantan Kapolda
Riau dan pejabat Kapolda
Riau saat ini.
Menurutnya, pemanggilan terhadap ketiga pejabat di institusi kepolisian itu dalam rangka menjadi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya SP3 yang dinilai cacat formil terhadap 15 perusahaan tersebut.
"Keputusan kita tadi kita minta ada tiga Kapolda akan kita panggil sekaligus berikut dengan penyidiknya. Yakni Pak Bambang Dolly, Supriyanto dan Zul. Jadi kita ingin tahu siapa yang bertanggungjawab terhadpa 15 perusahaan yang di SP3 kan," kata Sarifudin, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10).
Sebab, kata Sarifudin, pejabat Polda
Riau saling lempar tanggung jawab perihal SP3 terhadap sejumlah perusahaan tersebut.
"Kalau Supriyanto bilang ini SP3 dilakukan oleh Kapolda sebelumnya, bukan pada saat dia menjabat. Sementara kita dengar juga bahwa yang meng SP3 itu Pak Supriyanto," terangnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda
Riau Birgjen Dolly Bambang Hermawan menegaskan tidak mengetahui perihal SP3 terhadap 15 perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan. Sebab, ia dimutasi dari Polda
Riau sejak Maret 2016.
Keterangan Dolly dengan Kapolda setelahnya yakni Brigjen Supriyanto berbanding terbalik. Supriyanto menjabat Kapolda
Riau sejak Maret 2016 hingga September 2016. Sementara, SP3 terbit di era kepemimpinan Dolly.
Dua mantan pejabat Kapolda yang diminta keterangan secara berbeda itu seolah saling lempar tanggungjawab. Tak ada yang dapat digali selain melakukan konfrontir keduanya di depan
Panja.Untuk itu,
Panja kasus kebakaran hutan dan lahan memutuskan memanggil Dolly Bambang Hermawan, Supriyanto, pejabat Kapolda
Riau saat ini, Brigjen Zulkarnain Adinegara.
KEYWORD :
Panitia Kerja Panja Krhutla Kebakaran Hutan dan Lahan Riau Polri Komisi III DPR Jurnas.com