Sabtu, 21/12/2024 20:43 WIB

Dugaan Korupsi Mobile8

Kejaksaan Agung Segerakan Tersangka

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Mobile8 Telecom tahun anggaran 2007-2009 terkait transaksi fiktif sebesar Rp80 miliar. Padahal, kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan sejak Januari 2015.

"JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) segera menetapkan tersangkanya karena dari hasil audit ditemukan kerugian negara oleh PT Mobile8," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo dilansir Ant.

Dugaan korupsi itu diketahui setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar.

Kasus itu berkaitan dengan transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT. Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangannya fiktif.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi itu, diantaranya, Djarot Subiantoro (Direktur Utama PT Indointernet) dan Moko Prijatmoko Astamoen (Direktur Utama PT Treetch Consult Indonesia).

Frederick Hopin W (Direktur Utama PT RTI Infokom), Ivan Setiawan Budiono (Presiden Direktur PT Muliyasentosa Dinamika) dan Agus Mulianto (Direktur Utama PT Infokom Electrindo).

KEYWORD :

Dugaan Korupsi PT. Mobile8 Telecom Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :