PN Pusat (harianterbit.com)
Jakarta - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, kembali mengajukan praperadilan. Padahal, dua kali praperadilan yang sebelumnya telah diajukan telah ditolak.
Praperadilan kali ini diajukan atas nama anak Rohadi yang masih berusia 12 tahun bernama Reyhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tonin Tachta Singarimbun yang mengaku sebagai kuasa hukum anak Rohadi itu mengklaim pengajuan itu atas persetujuan Rohadi.
Sesekali Bentrok soal Batas Laut Cina Selatan, Tiongkok-Vietnam Menandatangani 14 Kesepakatan
"Rohadi pura-pura saja itu enggak mau. Siapa yang gak pengen bebas," ucap Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
Hal itu disampaikan Tonin sekaligus menepis kabar Rohadi tak menyetujui pengajuan praperadilan oleh anaknya tersebut. Terkait kabar ketidaksetujuan itu, kata Tonin, hal itu justru mengindikasikan ada tekanan yang dialami Rohadi.
"Berarti ada tekanan kepada Rohadi. Sekarang yang maju adalah anak yang membawa rezeki buat dia, namanya Reyhan," ujar dia.
Saat menjadi kuasa Reyhan dalam mengajukan gugatan, klaim Tonin, dirinya telah berkonsultasi pada Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI). Ada sejumlah alasan mengapa anak Rohadi mengajukan praperadilan. Salah satunya lantaran anak Rohadi mengalami kerugian atas upaya hukum yang dilakukan KPK.
Diduga Terkontaminasi, Hampir 12 Persen Rempah India Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan
"Pada saat dilakukan penyitaan, memotong dia punya gaji, kan diblokir rekening Rohadi. Makan dari mana ini anak. Digeledah, disita, takutlah dia. Kalau mau sekolah, mobilnya diambil, ke mana dia. Mikir gak waktu melakukan itu. Bahwa ada anak Indonesia yang harus dilindungi. Jangan main serobot saja," tutur Tonin.
Sidang praperadilan Rohadi sedianya digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran pihak KPK tidak hadir, sidang ditunda.
Oleh KPK, Rohadi telah dijerat dalam tiga perkara. Yakni, dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang. Terkait penyidikan kasus Rohadi, sejumlah aset Rohadi yang diduga didapat dari hasil korupsi sudah disita KPK.
KEYWORD :KPK Rohadi praperadilan