Sabtu, 21/12/2024 23:12 WIB

Kemenpar Potensi Rugikan Negara Miliaran, Ini Rinciannya

Sepanjang tahun 2015, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Ilustrasi

Jakarta - Sepanjang tahun 2015, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Kerugian negara diakibatkan tidak adanya bukti data yang akuntabel dalam pelaksanaan tiga proyek di Kemenpar.

Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, tiga proyek yang dikerjakan Kemenpar senilai Rp 2.901.069.980 itu banyak ditemukan modus.

"Sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.087.107.424 serta terdapat kelebihan pembayaran (dugaan murk up) sebesar Rp 286.521.272," kata Jajang, melalui pesan yang diterima redaksi, Rabu (26/10).

Ia merinci beberapa faktor penyebab kerugian negara, pertama pada deputi bidang pemasaran nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.800.755.770 terkait proyek kegiatan dukungan perjalanan intensif korporasi multinasional 13 provinsi.

"Namun dalam prakteknya ada kelebihan pembayaran (dugaan murk up) sebesar Rp 48.450.000 dalam proyek ini juga tidak disertai data yang akuntabel," kata Jajang.

Kedua, lanjut Jajang, pada deputi pemasaran Mancanegara dengan nilai kontrak sebesar Rp 198.500.000 untuk proyek kegiatan `peliputan destinasi wisata bali paket 1`.

"Dalam proyek ini banyak ditemukan kejanggalan dalam hal, datanya yang akuntabel. Negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 169.053.712," jelasnya.

Selain itu, deputi bidang PDIP (Pengembangan destinasi dan Industri Pariwisata) terkait kegiatan forum koordinator kantor staf kepresidenan.

"Proyek ini anggaran yang digelontorkan sebesar Rp. 901.814.210. Lagi-lagi dugaan murk up sebesar Rp. 238. 071.272," katanya.

Hal itu, kata Jajang, menunjukan masih kurang seriusnya Kemenpar dalam mengelola anggaran yang berakibat pada kerugian negara. Untuk itu, CBA meminta aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap tiga kasus proyek tersebut.

"Aparat hukum harus tetap memanggil Kemenpar untuk diperiksa. Karena, ada ketidakhadiran peserta rapat, tapi tetap dimasukan ke dalam tagihan bahwa mereka ikut rapat," tegasnya.

"Aparat hukum harus segera melakukan penyelidikan dengan langkah-langkah melakukan pemanggilan terhadap Menpar dan para deputi yang bertanggungjawab atas tiga proyek tersebut," tandasnya.

KEYWORD :

Kementerian Pariwisata Kemenpar CBA Kerugian Negara Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :