Marlen Sitompul | Kamis, 27/10/2016 12:42 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan pemeriksaan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalid.
Menteri Hukum dan HAM (
Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, jika dalam rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir meminta pemeriksaan terhadap Hendro, maka demi keadilan Kejagung meski menjalankan.
"Tergantung datanya (
TPF Munir), kalau kita demi keadilan kalau memang ada datanya tidak masalah," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10).
Hal itu menanggapi permintaan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) agar membentuk tim penyelidik untuk memeriksa mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.
Makanya, kata Yasonna, perlu adanya dokumen
TPF Munir tersebut. Menurutnya, hingga saat ini kelanjutan kasus tersebut masih dalam pemeriksaan pihak Kejagung.
"Biar Jaksa Agung yang klarifikasi itu, kita tunggu saja. Yang memeriksa itu kan bukan kita, yang memeriksa itu kan Pak Jaksa Agung. Kita tunggu saja dulu klarifikasinya seperti apa," tegas Yasonna.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Kontras Puri Kencana Putri mengatakan, dalam dokumen hasil penyelidikan TPF kasus Munir, ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kelima orang itu adalah Indra Setyawan, Ramelga Anwar, Muchdi PR, Bambang Irawan dan AM Hendropriyono. Hanya Hendropriyono yang belum pernah diperiksa hingga saat ini. Sementara empat nama lainnya telah diperiksa di era pemerintahan Presiden
SBY.
"Dia (mantan ketua TPF) sebut lima nama di sana. Nama-nama yang sudah diadili, kecuali satu nama AM Hendropriyono," kata Puri saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (25/10).
Sementara, mantan Ketua TPF kasus pembunuhan Munir, Marsudhi Hanafi menegaskan bahwa perkara pembunuhan Munir belum tuntas.
Menurutnya, masih ada pihak yang diduga kuat terlibat pembunuhan itu yang lolos dari proses hukum. Mantan Kepala BIN Hendropriyono adalah orang yang dimaksud.
"Kan dia bergerak di lingkungan BIN. Waktu itu pimpinan BIN kan Hendro dan tentulah dia harus tahu, begitu" ujar Marsudhi di kediaman Presiden keenam RI
Susilo Bambang Yudhoyono, Puri Cikeas, Bogor, Selasa (25/10).
Marsudhi menegaskan, nama Hendropriyono disebut dalam dokumen
TPF Munir. Dokumen itu telah diserahkan kepada
SBY pada akhir Juni 2005. Kemudian, dokumen dibagikan ke Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN,
Menkumham dan Menteri Sekretariat Negara.
KEYWORD :
Aktivis HAM Munir Said Thalib Susilo Bambang Yudhoyono SBY TPF Munir Presiden Jokowi Menkumham