Habib Rizieq Syihab.(foto:youtube)
Jakarta - Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke polisi. Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme itu menilai Rizieq telah melecehkan Pancasila saat tabligh akbar yang diadakan oleh Front Pembela Islam (FPI). Putri Bung Karno itu meminta polisi segera memanggil Rizieq untuk klarifikasi.
Laporan resmi ke polisi itu bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Sukmawati melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang no. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Saya datang sebagai Ketua Umum PNI Marhaenisme melaporkan Habib Rizieq Ketua FPI perihal penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr. Ir Soekarno sebagai Proklamator Kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia," kata Sukmawati Soekarnoputri di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Laporan tersebut berdasarkan rekaman video yang pernah diunggah di Youtube. Dalam video tersebut, terang Sukmawati, Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan `Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala`.
"Saya sebagai anak, marah sekali, tersinggung karena kata-katanya sangat tidak santun, tidak hormat sebagai pimpinan ormas FPI," jelas Sukmawati.
KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi PT ASDP
Setelah pelaporan ini, ucap Sukmawati, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Terlapor Habib Rizieq akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi sesuai mekanisme prosedur yang ada tahapan-tahapannya.[]
jurnas sukmawati soekarnoputri habib rizieq syihab front pembela islam bareskrim polri