Sabtu, 23/11/2024 19:27 WIB

Komite Keselamatan Jurnalis: Usut Tuntas Penyekapan dan Penganiayaan Jurnalis Tempo

pemukulan, tendangan, tamparan, hingga ancaman pembunuhan.

Ilustrasi Kekerasan Wartawan

Jakarta, Jurnas.com - Komite Keselamatan Jurnalis mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan Majalah Tempo, Nurhadi di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021) malam.

Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo, yakni meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Angin sendiri merupakan tersangka dalam dugaan kasus suap pajak yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejadian itu bermula ketika pada Sabtu (29/3/2021) sekitar pukul 18.25 WIB, Nurhadi mendatangi Gedung Samudra Bumimoro di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ia hendak meminta konfirmasi dan melakukan peliputan kepada Angin terkait kasus yang sedang menjeratnya. Kebetulan, pada saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin dengan anak Kombes Pol. Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Namun, ketika Nurhadi sedang memotret Angin yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya, ia kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.

Nurhadi yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.

Panitia sampai mendatangkan keluarga mempelai untuk mengonfirmasi apakah mengenal Nurhadi atau tidak. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali, Nurhadi langsung didorong dan dibawa ke belakang gedung oleh sesorang ajudan Angin.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya, dan diancam akan dibunuh.

Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendangan, tamparan) hingga ancaman pembunuhan.

Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.

Namun oleh Nurhadi, uang ini ditolak kendati pelaku bersikeras memaksanya menerima, bahkan memotret ketika Nurhadi memegang uang tersebut.

Meski demikian, Nurhadi tetap tidak menerima uang itu, ia meletakkannya di salah satu bagian mobil pelaku.

Setelah menjalani proses interogasi penuh kekerasan itu, pukul 22.25 WIB Nurhadi kemudian dibawa ke sebuah hotel di Jalan Rajawali, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

Di hotel itu, ia kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.

Baru pada Pukul 01.10 WIB Nurhadi baru diperbolehkan keluar dari hotel dan diantarkan pulang.

Nurhadi mengalami berbagai macam tindakan kekerasan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat kerja, hingga penyekapan pada saat melakukan tugas jurnalistik," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Wawan Abk di Jakarta, Minggu (28/3/2021).

"Penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak Kepolisian mesti mengusut tuntas kasus ini,” lanjut Wawan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2020 meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Dalam catatan LBH Pers, pada 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus).

Dari 117 kasus tersebut, sebanyak 99 kasus terjadi pada wartawan, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber.

Sementara AJI Indonesia mencatat, pada 2020 terjadi 84 kasus kekerasan terhadap wartawan atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus). Pelaku kekerasan paling banyak adalah aparat keamanan.

Menyikapi kasus yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, KKJ menyampaikan beberapa hal:

1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta agar Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Demikian sikap Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019.

Komite Keselamatan Jurnalis beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

KEYWORD :

Komite Keselamatan Jurnalis Kekerasan Nurhadi Majalah Tempo Komisi Pemberantasan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :