Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perjanjian jual beli tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 kepada pihak-pihak terkait.
Hal itu diselisik KPK saat memeriksa saksi seorang Notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.
"Yurisca Lady Enggraeni (Notaris) dikonfirmasi antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3).
Selain itu, KPK juga mendalami soal teknis dari penilaian tanah DKI Jakarta tersebut saat memeriksa staf penilai di Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wahyoni Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani.
"Rafli Akbar Rafsanjani (Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan) dikonfirmasi antara lain terkait teknis dilakukannya penilaian terhadap tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur," kata Ali.
Raih Hidup Sehat Sampai Usia Lanjut
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019. Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3) lalu.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
KEYWORD :KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo