Marlen Sitompul | Jum'at, 28/10/2016 15:12 WIB
Anggota MKD DPR, Sarifuddin Sudding
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Anggota Komisi IX DPR RI Indra P Simatupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 200 miliar.
Menanggapi hal itu, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pihak
Polda Metro Jaya.
"Karena kasus ini masuk dalam ranah institusi penegak hukum, diproses di
Polda Metro Jaya. Sebelumnya ngga ada laporan masuk ke MKD, kita akan koordinasi dengan
Polda Metro Jaya," kata Sudding, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10).
MKD sebagai pengadilan etika anggota dewan, kata Sudding, akan segera menindaklanjuti perkara yang sedang menyeret politikus PDI Perjuangan itu.
"Kita akan lakukan koordinasi dalam bentuk kunjungan dengan
Polda Metro Jaya untuk mengetahui kasus ini diproses
Polda Metro Jaya sudah sejauh mana," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
"Penyidik tengah memeriksa
Indra Simatupang sebagai tersangka dugaan penipuan," kata Hendy seperti dilansir Antara, di Jakarta, Kamis (27/10).
Hendy mengatakan, penyidik telah mengantongi izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa anggota DPR RI ini pada 28 Juni 2016.
Ia menjelaskan, pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo melalui pengacara Edy Winjata melaporkan Indra ke
Polda Metro Jaya dalam dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penipuan dan turut serta penipuan pada 15 Februari 2016.
KEYWORD :
Anggota DPR Indra Simatupang Tersangka Penipuan Polda Metro Jaya MKD DPR Jurnas.com