Jum'at, 27/12/2024 01:06 WIB

KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Rp925 Juta Erni Saragih ke Kas Negara

Eni merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

Tersangka Suap PLTU Riau, Eni Maulani Saragih

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sejumlah Rp925.176.000 ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan uang pengganti yang dibayarkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Sargih.

Diketahui, Eni merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Ia divonis divonis enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan saat ini tengah menjalani hukuman di sel Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin kembali telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti  sejumlah Rp925.176.000 dari terpidana Eni Maulana Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4).

Ali mengatakan, pembayaran uang pengganti itu berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019.

"Saat ini sisa kewajiban uang pengganti oleh terpidana tersebut sejumlah Rp3.787.000.000 dari total Rp5.087.000.000," ucap Ali.

Ia menyatakan KPK bakal tetap melakukan penagihan sisa uang pengganti dari Eni sebagai upaya pemulihan aset tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Sebelumnya pada 23 Maret 2021, Jaksa Eksekusi KPK juga telah menyetorkan cicilan uang pengganti Eni sebesar Rp500 juta ke kas negara.

Adapun Eni dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1.

KEYWORD :

KPK Uang Pengganti Kas Negara Eni Maulani Saragih Terpidana Suap PLTU Riau-1




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :