Rabu, 15/01/2025 17:30 WIB

RUU PEMILU

PDIP: Pemerintah Ambigu

PDIP menilai pemerintah ambidu terkait usulan sistem proporsional terbuka terbatas dalam RUU Pemilu yang diserahkan ke DPR.

Politikus PDIP Arteria Dahlan

Jakarta - Pemerintah dinilai akan menimbulkan kebingungan masyarakat terkait usulan sistem proporsional terbuka terbatas dalam Rancangan Undangan-Undang (RUU) Pemilu yang diserahkan ke DPR.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya menyesalkan sikap pemerintah yang ambigu soal sistem proporsional terbuka terbatas dalam RUU Pemilu tersebut.

"Sikap pemerintah yang ambigu, ambigunya adalah tidak jelas ini terbuka atau tertutup, kalau mau ya terbuka atau tertutup saja," kata Arteria, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (29/10).

Semestinya, kata Arteria, pemerintah jangan sampai terbelenggu masalah redaksi soal proporsional terbuka atau tertutup.

"Jadi jangan ditambah-tambah lagi dengan terbuka terbatas dan sebagainya, yang sebenarnya itu adalah proporsional terbuka," tegas Anggota Komisi II DPR itu.

Diketahui, usulan sistem proporsional terbuka terbatas tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf RUU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas; (3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Pada lampiran penjelasan, disebutkan pula bahwa: "Yang dimaksud dengan "daftar calon terbuka" adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik. Yang dimaksud dengan "daftar nomor urut calon yang terikat" adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap."

KEYWORD :

RUU Pemilu Pansus RUU Pemilu Komisi II DPR Presiden Jokowi Mendagri PDIP Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :