Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak melanjutkan kasus suap dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero). Hal itu menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah jelas menegaskan bahwa dua pejabat PT Brantas, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno berupaya menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Sudung dan Tomo hingga kini belum dijerat sebagai pesakitan. Bahkan, keduanya dikabarkan lolos jeratan KPK.
Pihak KPK mengisyaratkan menghentikan kasus suap PT Brantas hanya pada pihak pemberi. Penghentian ini dilakukan lantaran penyidik tidak berhasil menemukan alat bukti keterlibatan Sudung dan Tomo. Padahal, fakta persidangan dan putusan majelis hakim menegaskan peruntukan uang suap tersebut.
"Kita mendesak KPK untuk menuntaskan kasus (suap pejabat PT Brantas) ini dengan cara memperhatikan putusan dan pertimbangan hakim dan kemudian melakukan proses hukum selanjutnya," ujar peneliti ICW, Donal Fariz saat saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10).
KPK dinilai belum tuntas menelisik dugaan suap tersebut. Ditegaskan Donal, pimpinan KPK seharusnya secara tegas meminta penyidik untuk bekerja keras mencari alat bukti keterlibatan hingga berhasil menjerat dua anak buah Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo itu.
"Karena suap berbeda dengan gratifikasi. Kalau gratifikasi dia hanya akan menyasar penerimanya saja. Kalau suap dia akan menyasar pemberi dan penerima. Tidak mungkin ada suap kalau tidak ada pemberi. Tidak mungkin juga ada suap kalau tidak ada penerima," tandas Donal.
KPK Kasus PT Brantas ICW Kajati DKI Sudung Situmorang