Aliyudin Sofyan | Minggu, 11/04/2021 18:19 WIB
Wakil Ketua Umum BPP GINSI bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan. Foto: jurnas.com
JAKARTA, Jurnas.com - Gabungan importir nasional seluruh Indonesia (GINSI) mendukung kebijakan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan regulasi yang mempermudah perizinan importasi besi baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Wakil Ketua Umum BPP
GINSI bidang Logistik dan Kepelabuhanan, Erwin Taufan mengatakan, sosialisasi terhadap perubahan regulasi
importasi komoditi itu telah dilakukan Kemenperin kepada para
importir.
GINSI mengapresiasi adanya sinergi yang telah dilakukan antara pemerintah dan para
importir agar aktivitas logistik yang berhubungan dengan
importasi komoditi itu bisa berjalan, mengingat besi,
baja, dan produk turunannya juga diperlukan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di tanah air.
"Kita mendukung kebijakan Ditjen ILMATE Kemenperin dalam hal ini. Yang terpenting regulator dan pelaku usaha dapat saling bersinergi. Perubahan peraturan itu bertujuan untuk lebih mempermudah proses pengurusan perizinan
importasi. Selain itu sosialisasi aturan ini bisa bermanfaat menambah edukasi para pelaku usaha
importasi," ujar Erwin Taufan melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com di Jakarta, Minggu (11/4/2021)..
Taufan menyampaikan hal itu sehubungan adanya Peraturan Menteri Perindustrian No 4 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
Beleid tersebut telah resmi diundangkan sejak 17 Februari 2021, dan saat ini terus disosialisasikan kepada pelaku usaha tetkait.
Taufan menyebutkan, berdasarkan beleid terbaru tersebut, terdapat beberapa pasal perubahan yang diatur antara lain; ketentuan pada Pasal 2 diubah sehingga berbunyi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya hanya dapat di
impor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir yang telah mendapat Persetujuan Impor.
Adapun Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Kemenperin.
Kemudian, ketentuan pada pasal 3 dalam beleid itu juga diubah yakni Pertimbangan dan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi mengenai: nomor pos tarif/HS Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan di
impor; jumlah, jenis dan spesifikasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan di
impor; pelabuhan muat dan/atau negara asal; pelabuhan tujuan Impor; keterangan verifikasi di pelabuhan muat; dan masa berlaku hanya untuk Pertimbangan Teknis.
Selain itu pada pasal 12 (A) aturuan tersebut Pertimbangan Teknis
importasi komoditi tersebut harus mempertimbangan antara lain; kebutuhan Besi atau Baja, Baja Paduan dan/atau Produk Turunannya dari pelaku usaha; realisasi
impor dan/atau produksi dari pelaku usaha; dan neraca penyediaan dan permintaan Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya nasional.
Dalam PerMenperin No:4/2021 juga menyebutkan, kebutuhan Baja, Baja Paduan dan/atau Produk Turunannya dari pelaku usaha sebagaimana dipertimbangkan berdasarkan dokumen persyaratan disampaikan dan data industri yang disampaikan melalui sistem informasi industri nasional (SIINas).
"
GINSI dapat memahami adanya perubahan dalam beleid itu, karena Pemerintah kini berkomitmen ingin menekan laju
importasi komoditi tersebut guna melindungi industri dalam negeri. Namun disisi lain industri dalam negeri juga agar mampu berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas nasionalnya," ucap Taufan.
Dia mengatakan, terhadap adanya perubahan-perubahan regulasi
importasi komoditi
baja, besi
baja dan turunannya tersebut, pihaknya akan turut menyosialisasikannya kepada para
importir anggota
GINSI yang ada diseluruh Indonesia.
KEYWORD :
GINSI impor baja