
Jakarta - Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pelapor, memeriksa, penyelidikan, penuntutan dan sekaligus menyidangkan perkara, hingga menjatuhkan hukuman, dianggap tidak benar. Kewenangan tersebut harus dipisah.
Hal itu dikemukakan mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono mengatakan UU No 5 tahun 1999 mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu segera direvisi terutama mengenai kewenangan KPPU yang bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang."KPPU tidak mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi atau hukuman. Sekarang ini kacau. Dia yang menuntut namun juga yang menyidangkan dan menjatuhkan sanksi," kata Iwantoro. Menurut dia, kewenangan KPPU tersebut lebih hebat dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mempunyai kewenangan menyidangkan perkara yang ditanganinya. Pengadilan suatu kasus korupsi yang ditangani KPK dilakukan oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).Untuk itu, Iwantono menyarankan agar ada pula pengadilan khusus antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dimasukan dalam revisi UU.5 tahun 1999 tersebut. Jika tidak lakukan pemisahan, katanya, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang dari lembaga tersebut. KEYWORD :Kewenangan KPPU